1 Agar dapat mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Nomor 424 K/AG/2009. sehingga perkara tersebut dinilai berkaitan dengan asas nebis in idem. 2. Agar dapat mengetahui apakah nebis in idem dapat berlaku mutlak dalam perkara perkawinan.
MakalahPutusan Hakim. Agen Makalah 06.41. Kata Pengantar Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah serta Inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang membahas tentang Pengertian, Kekuatan dan Jenis Putusan Hakim dan dapat diselesaikan meskipun sangat
JAWABAN Gugat cerai yang disetujui oleh hakim itu disebut fasakh. Fasakh itu bukan talak karena itu tidak ada istilah talak 1, talak 2 atau talak 3. Ketika pasangan suami istri di-fasakh oleh hakim, maka semuanya kembali ke titik nol. Artinya, seandainya keduanya ingin kembali lagi, maka (a) harus dilakukan akad nikah ulang; (b) ada quota 3
cash. Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on 30 Januari 2014. Tak terima putusan cerai PA Sengeti, SL naik banding Pemohon Banding berinisial SL Sengeti Awal September 2013 yang lalu, Pengadilan Agama PA Sengeti telah menerima gugatan cerai dari seorang berinisial RA. Perempuan ini menggugat cerai suaminya SL dengan beberapa alasan. Diantara alasan yang diajukan RA adalah karena SL tidak dapat memberikan nafkah lahir yang cukup kepada RA dan anak-anak serta SL adalah seorang suami dengan kebiasaan buruk yaitu pemakai sekaligus bandar narkoba. Tanpa sebab dan alasan yang jelas, dipersidangan pertama SL diketahui tidak hadir. Selanjutnya, seperti biasa hakim menunda sidang dengan agenda panggil kembali Tergugat. Nah, dipersidangan kedua ini SL pun hadir dan digelar mediasi yang hasilnya gagal. Selanjutnya sidang RA dan SL terus digelar di PA. Sengeti. Acara jawab menjawab dan pembuktian RA pun telah usai digelar. Ketika tiba kesempatan bagi SL untuk membuktikan jawabannya, SL tidak dapat menghadirkan saksi dan akhirnya hakim pun mengabulkan gugatan cerai RA. Beberapa hari paska putus, SL kembali datang dengan didampingi seorang kuasa hukum. Ya, SL mengajukan banding terhadap putusan PA. Sengeti yang dibacakan majelis hakim tanggal 11 November 2013 yang lalu. Kini berkas perkara banding yang diajukan SL telah dinyatakan lengkap dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama PTA Jambi. Apakah putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim tingkat banding ? Kita tunggu saja berita selanjutnya. umarriadh b./jurdilaga
- Banding adalah salah satu jenis upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan termasuk dalam Upaya Hukum Biasa, begitu juga dengan Kasasi dan Verzet. Banding merupakan upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri, demikian dilansir laman JDIH banding ini dilakukan apabila pihak tertentu merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan. Jika banding telah diajukan, maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum untuk daerah Jawa dan Madura awalnya diatur dalam pasal 188 sampai 194 HIR yang kemudian diganti dengan UU sementara untuk daerah di luar Jawa dan Madura, banding diatur dalam pasal 199 sampai 205 banding hanya bisa dilakukan maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan bila salah satu pihak tidak jangka waktu pernyataan permohonan banding telah lewat maka permohonan banding akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tahapan dan Prosedur Permohonan Banding Tahapan dan prosedur permohonan banding adalah sebagai berikut1. Dinyatakan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahulu membayar lunas biaya permohonan Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan oleh yang berkepentingan maupun Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975.7. Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan. Perbedaan Banding dan Kasasi Salah satu perbedaan antara banding dan kasasi adalah pada pemeriksaan ulang terhadap perkara. Banding diajukan ketika para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dan ingin meminta pemeriksaan ulang terhadap perkara, sementara kasasi diajukan ketika para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi dan ingin melakukan pemeriksaan seluruh putusan hakim yang mengenai hukum dan tidak dilakukan pemeriksaan hukum kasasi adalah hal terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat terakhir dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. Jika kasasi terhadap putusan pengadilan itu diterima oleh Mahkamah Agung, artinya putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya. - Hukum Kontributor Muhammad Iqbal IskandarPenulis Muhammad Iqbal IskandarEditor Yulaika Ramadhani
Ditulis oleh Super User on 20 September 2022. Dilihat 1371 Upaya Hukum Banding Sebagai Solusi Perdamaian atas Putusan Cerai Gugat yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Wahita Damayanti, A. Pendahuluan Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sesuai UUD NRI Tahun 1945 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara perdata tertentu di tingkat pertama bagi pencari keadilan beragama Islam yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Salah satu kewenangan Pengadilan Agama tersebut ialah memeriksa sengketa perkawinan, salah satunya perkara cerai gugat. Sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UU Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Oleh karena itu, usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian bagi para pihak yang bercerai di Pengadilan menjadi penting ditempuh guna mencapai tujuan perkawinan itu sendiri dan menekan angka perceraian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama selanjutnya disebut UU No. 7 Tahun 1989 menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dapat mengusahakan penyelesaian perkara secara damai. UU No. 7 Tahun 1989 juga menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan selanjutnya disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai pedoman melaksanakan mediasi, sehingga pada praktiknya, sebelum pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim berlangsung, guna mencapai perdamaian ditempuh proses mediasi. Download File Selengkapnya
apakah putusan cerai bisa banding